Sejak kasus pertama pandemi covid 19 di Indonesia pada Maret lalu terdeteksi, pemerintah mengambil langkah sistem bekerja dari rumah atau work from home.
Beragam skema digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di lingkungan kantor. Work from home, atau kerja dari rumah, menjadi rutinitas hampir sebagian besar karyawan selama pandemi.
Berdasarkan surat edaran Dinas Tenaga Kerja Transmigarsi dan Energi DKI Jakarta no. 14 tahun 2020 tentang himbauan bekerja di rumah. Tak sedikit perusahaan mengambil langkah pencegahan penularan infeksi Covid 19 di lingkungan kantor.