Mengatisipasi meningkatnya kasus Covid-19 serta klaster libur natal dan tahun baru di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi tim gabungan satgas Covid-19, kembali merazia pengendara roda 4 maupun 2 di simpang Gadog.
Sekitar 30 kendaraan roda 4 dari berbagai daerah seperti Jakarta dan Banten diputarbalikkan petugas, karena tidak memiliki surat keterangan rapid tes antigen saat memasuki kawasan Puncak.
Sementara untuk pengguna jalan yang tidak memakai masker, langsung didata dan diberikan sanksi oleh petugas. Dengan diperketatnya aturan wajib membawa surat rapid antigen yang berlaku hingga 3 hari lamanya pada setiap pengunjung yang akan memasuki kawasan puncak Bogor, petugas berharap kawasan puncak bisa mengurangi angka penderita Covid-19 di massa libur panjang natal dan tahun baru.