Libur panjang sebelumnya di tengah pandemi memicu lonjakan kasus Covid-19 di tanah air. Biasanya lonjakan tersebut dilaporkan dalam rentang waktu 10 hingga 14 hari setelah momen libur panjang.
Untuk mencegah kasus serupa dalam momen libur natal dan tahun baru, satuan tugas penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran no 3 tahun 2020, terkait pengetatan protokol kesehatan dan aturan perjalanan.
Aturan ini berlaku dari 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Seperti apa saja aturannya, mari kita lihat bersama.