Beberapa organisasi buruh kembali berunjuk rasa demi pembatalan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Aksi unjuk rasa dilakukan di depan Patung Kuda Jakarta Pusat, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Aksi diikuti oleh ratusan orang dari konfederasi serikat pekerja Indonesia atau KSPI dan federasi serikat pekerja metal indonesia atau FSPMI. Dalam aksinya , perwakilan buruh menuntut dibatalkannya undang undang cipta kerja, dan kenaikan upah minimum sektoral 2021.
Selain aksi lapangan, aksi juga dilakukan secara virtual melalui media sosial dan diikuti oleh ribuan buruh. Aksi jufa hanya berlangsung selama 2 jam , dengan menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak , dan tidak berkerumun.