Pemerintah Indonesia resmi melarang bagi warga asing masuk ke wilayah Indonesia antara 1 hingga 14 Januari 2021. Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya virus corona yang telah bermutasi ke Indonesia yang diketahui mulai menyebar dari Inggris ke sejumlah negara lainnya.
Sekretaris Jenderal Kementrian Luar Negeri Cecep Herawan mengatakan langkah ini setelah ada informasi mutasi virus corona dengan kode B117 yang bisa mengancam kesehatan masyarakat di Indonesia. Pemerintah kemudian berlakukan larangan masuk bagi WNA dari semua negara ke Indonesia melalui sejumlah pintu masuk seperti Bandara Internasional.