VIDEO: PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

Digital Admin | CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2020 19:41 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa ini, mencabut surat perintah penghentian perkara atau SP3 percakapan mesum dengan tersangka Rizieq Shihab. Dengan demikian, pengadilan negeri Jakarta Selatan meminta tergugat, yaitu Polda Metro Jaya, kembali melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Saat ditemui, setelah melaksanakan sidang putusan gugatan SP3 percakapan mesum, dengan tersangka Rizieq Shihab di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa siang, kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyatakan, pengadilan negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan pihak tergugat, yaitu Polda Metro Jaya, melanjutkan kasus percakapan mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein. Pihak pemohon berharap, dengan dilanjutkannya kasus tersebut, Polda Metro Jaya dapat secara transparan mengusut kasus yang sempat menyita perhatian publik itu.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red