Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, atau subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim tipikor dalam kasus penghapusan red notice di interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Tommy dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari, bagi kuasa hukum dan terpidana untuk mengajukan banding atau menerima vonis.