Seorang pemuda di Mamasa, Sulawesi Barat, diamankan polisi atas postingannya di media sosial, yang dianggap meresahkan warga. Sang pemuda membuat postingan, menuding petugas kesehatan, telah mengcovidkan salah seorang warga setempat yang telah meninggal dunia.
Asmedi, warga Balabatu, Tanduk Kalua, Mamasa, digelandang ke ruang pemeriksaan Mapolres Mamasa, Selasa sore. Asmedi ditangkap petugas setelah membuat postingan di media sosial, tidak percaya kerabatnya meninggal dunia dengan kondisi positif Covid-19. Menurutnya, kerabatnya meninggal karena penyakit lain.
Dalam postingan lainnya, asmedi juga menyoroti tim gugus tugas Covid-19 kabupaten Mamasa, yang dituding tidak profesional. Atas perbuatannya, asmedi dijerat petugas menggunakan undang-undang ITE,