VIDEO: Pernyataan Pemerintah Soal Larang Aktivitas FPI

CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 13:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red