Pemerintah secara resmi telah melarang ormas Front Pembela Islam atau FPI. Pemerintah secara tegas akan menghentikan secara tegas kegiatan yang dilakukan FPI karena dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Melalui sambungan telepon CNN Indonesia News Hour berbincang dengan Khairul Fahmi, Direktur Institute for Security and Strategic Studies ISESS.