Mulai 24 Januari 2021, Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan seluruh mobil dan motor yang melintas di jalanan Ibu Kota untuk mengikuti uji emisi gas buang. Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta, bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi uji emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Tb Simatupang Jakarta Selatan, Rabu pagi. Semua jenis kendaraan yang lewat dicek emisinya dengan penguji emisi portable.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, setiap kendaraan yang beroperasi di kawasan Jakarta dan berusia di atas 3 tahun, wajib uji emisi gas buang. Kendaraan tak lulus uji emisi akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang mahal dan sanksi tilang.