Setelah dilakukan koordinasi antara kepolisian dan Kejaksaan Agung, diketahui kasus dugaan korupsi di PT Asabri terjadi dalam kurun 2012 hingga 2019. Tim kecil dari pihak kepolisian dan Kejagung juga telah dibentuk serta disebut telah berhasil mengumpulkan barang bukti.
Hal ini disampaikan Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Joko Poerwanto, Rabu siang, dalam keterangan persnya di Gedung Puspen Kejagung mengenai penyimpangan tata kelola investasi di PT Asabri. Ia menjelaskan, sebelum menangani kasus Asabri, Tim Kejagung telah menangani kasus dugaan korupsi Jiwasraya dengan ditemukannya persamaan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus Asabri. Dengan alasan akan adanya penjelasan lebih lanjut, Djoko tidak memerinci barang bukti apa saja yang sudah didapat pihaknya.
Seperti diberitakan, berdasarkan investigasi pihak BPKP, diduga terjadi kerugian negara dalam pengelolaan Asabri senilai Rp17 triliun.