Sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 4 Tahun 2020, mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, WNA dilarang masuk Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya virus corona jenis baru ke Indonesia.
Pemerintah juga mewajibkan seluruh penumpang pesawat dari luar negeri yang tiba di Indonesia sebelum 1 Januari 2021 untuk tes PCR ulang. Selain itu, penumpang juga harus menjalani karantina selama 5 hari di hotel yang telah ditetapkan pemerintah. Aturan baru ini dikeluhkan penumpang pesawat dari luar negeri yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Aturan ini membuat sejumlah WNA kecewa dan kebingungan. Ini yang dialami wisatawan asal Perancis dan Spanyol yang hendak berlibur ke Bali. Keluhan juga datang dari WNI yang baru tiba dari Istanbul Turki.
Sejak aturan ini diberlakukan 28 Desember, Bandara Soekarno Hatta kedatangan 1500 hingga 2000 penumpang pesawat dari luar negeri per hari. Dalam satu hari, rata-rata 15 pesawat berbagai maskapai mendarat di Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri.
WNA non pejabat setara Menteri dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap diperbolehkan masuk Indonesia dengan protokol kesehatan ketat hingga 31 Desember 2020.