Pemerintah melalui surat keputusan bersama 6 menteri dan lembaga pemerintah non-kementerian memutuskan melarang seluruh kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam per 30 Desember 2020. Keputusan ini ditetapkan dengan pertimbangan, di antaranya. FPI dianggap kerap melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan keamanan, sering melakukan tindakan di luar hokum, serta secara de jure, tidak lagi memiliki status hukum. Berikut pernyataan lengkap wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharief.