VIDEO: Kasus Percakapan Mesum Rizieq Kembali Dilanjutkan
Digital Admin | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2020 19:22 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan negeri Jakarta selatan, pada selasa, mencabut surat perintah penghentian penyidikan, atau Sp-3 percakapan mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.
Dengan demikian, pengadilan negeri Jakarta selatan meminta tergugat, yaitu Polda Metro Jaya, kembali menyelidiki kasus tersebut.