Pengadilan negeri Jakarta selatan, pada selasa, mencabut surat perintah penghentian penyidikan, atau Sp-3 percakapan mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.
Dengan demikian, pengadilan negeri Jakarta selatan meminta tergugat, yaitu Polda Metro Jaya, kembali menyelidiki kasus tersebut.