Pemerintah secara resmi melarang kegiatan serta penggunaan atribut ormas Front Pembela Islam atau FPI. Kuasa hukum FPI tengah mengkaji keputusan tersebut dan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan ke PTUN.
Sebelumnya pemerintah memutuskan, melarang seluruh kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam, per 30 Desember 2020.
Keputusan ini ditetapkan dengan pertimbangan, di antaranya FPI dianggap kerap melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan keamanan, dan sering melakukan tindakan di luar hukum.