Menteri Kominfo Jhonny G Plate menyatakan pihaknya akan membersihkan konten digital milik Front Pembela Islam atau FPI yang dinilai melanggar undang-undang. Hal ini menyusul ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
Menurut Menkominfo Johnny G Plate, pembersihan dilakukan guna menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Kominfo juga berkoordinasi dengan pihak platform digital dan internet service provider untuk melakukan penilaian seluruh konten terkait FPI.
Keputusan untuk memblokir atau take down laman FPI di ruang digital diambil, jika dari hasil penilaian tersebut diketahui melanggar undang-undang. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memproduksi, mempromosikan atau menyebarluaskan konten FPI di media sosial, karena seluruh kegiatan terkait FPI telah dilarang oleh pemerintah.