Setelah aktivitas dan atributnya dilarang oleh pemerintah, front pembela Islam berganti nama menjadi front persatuan Islam.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Fpi Aziz Yanuar dalam rilis video yang disampaikan pada wartawan kamis siang.
Menurut Aziz, pelarangan Fpi oleh pemerintah tak sesuai hukum yang berlaku dan melanggar konstitusi bahwa berserikat adalah hak asasi manusia yang hanya bisa dikurangi dalam keadaan darurat.