Mulai 1 Januari 2021, iuran tarif program jaminan kesehatan nasional BPJS kesehatan untuk kelas tiga, resmi naik, menjadi Rp.35 ribu per bulan.
Kebijakan iuran BPJS kesehatan, telah diatur dalam Perpres nomor 64 tahun 2020. Menurut Perpres yang dikeluarkan pertengahan tahun 2020 tersebut, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020, dan 2021.