Pemerintah kota Banda Aceh sejak 29 desember 2020 telah resmi mengeluarkan surat edaran berupa larangan bermain gim online bagi aparatur sipil negara, dan seluruh tenaga kontrak. ASN yang melanggar akan diberi sanksi administrasi.
Surat edaran berupa larangan ini dikeluarkan pemkot Banda Aceh untuk menjalankan perintah fatwa majelis permusyawaratan ulama Mpu Aceh, karena selain bertentangan dengan syariat Islam, gim online juga dinilai hanya membuang waktu .