Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan kasus kerumunan di Petamburan yang melibatkan Rizieq Shihab. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan pra peradilan ini dimulai sekitar pukul 10.30 pagi. Jalannya persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ahmad Sahyuti dan Panitera Pengganti, Agustinus Endri.
Pada sidang kali ini Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, 3 pasal yang disangkakan pada kasus kerumunan di Petamburan terhadap Rizieq tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Ia keberatan atas status tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian terhadap Rizeq Shihab. Tim Kuasa Hukum memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penahanan atau sp3.
Sementara itu, Rizieq Shihab tidak hadir pada sidang praperadilan perdana karena memiliki agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan hanya diwakili oleh 8 kuasa hukumnya.