Penetapan GA dan MYD menjadi tersangka kasus video asusila mendapat tanggapan dari komponen masyarakat sipil. Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR menilai, kasus yang melibatkan figur publik tersebut tidak bisa menggunakan undang-undang pornografi. Alasannya, video untuk tujuan pribadi tidak bisa dipidanakan. Untuk itu, ICJR meminta aparat penegak hukum melihat kasus ini dari aspek tindak pidana penyebarannya.