Setelah menjalani hukuman 15 tahun dipotong remisi 55 bulan, akhirnya terpidana kasus terorisme, sekaligus pemimpin majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari mendatang. Kantor wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Jawa Barat memastikan pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secara ketat dan melibatkan pasukan Densus Antiteror 88 Mabes Polri.