Kementerian kesehatan telah memberikan nomor izin edar kepada 39 produk rapid test antigen, baik impor maupun dalam negeri. Namun hanya dua dari daftar produk tersebut, sudah direkomendasikan WHO.
Badan nasional penanggulangan bencana mengimbau masyarakat cermat memilih jenis produk rapid tes antigen, yang memiliki nomor izin edar sesuai undang-undang kesehatan.