Kepolisian memberlakukan wajib lapor kepada MYD, tersangka kasus video asusila, sambil menunggu pemeriksaan GA yang dijadwalkan ulang pada Jumat, 8 Januari nanti. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa siang. Rencananya MYD akan melaksanakan wajib lapor pada Rabu, 6 Januari.
Yusri mengatakan, akan melakukan gelar perkara apabila GA telah memenuhi panggilan pihak kepolisian yang dijadwalkan pada Jumat, 8 Januari 2021. Seharusnya GA diperiksa sebagai tersangka pada Senin kemarin, namun GA tidak bisa hadir.