Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 terkait tata cara pelaksanaan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Selain tata cara pelaksanaan hukuman kebiri, aturan tersebut juga mengatur hal terkait pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku. Sebelumnya, hukuman kebiri sudah diterapkan di sejumlah negara. Di antaranya, Amerika Serikat, Polandia, Inggris dan Korea Selatan.
Bagaimana mekanisme hukuman kebiri di tanah air dan apa efek sampingnya? Simak penjelasannya berdasakan data dari CNNIndonesia.com dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 berikut ini.