Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 terkait tata cara pelaksanaan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Selain tata cara pelaksanaan hukuman kebiri, aturan tersebut juga mengatur hal terkait pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku. Sebelumnya, hukuman kebiri sudah diterapkan di sejumlah negara. Di antaranya, Amerika Serikat, Polandia, Inggris dan Korea Selatan.
Apakah hukuman kebiri kimia dapat memberi efek jera kepada pelaku? Simak pembahasan selengkapnya bersama dengan Dosen Pidana FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI, Dr. H. M. Nazar dan Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati berikut ini.