Pemerintah memutuskan perketat PSBBl di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Keputusan pembatasan diambil berdasarkan data terjadinya peningkatan penambahan kasus positif Covid -19 permingggu di bulan Januari 2021. Hal ini disampakan menko perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu siang.