Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyertakan 38 eksemplar bukti tertulis dan 2 saksi fakta di sidang praperadilan hari ini. Kuasa hukum ingin membuktikan adanya cacat administrasi dalam proses penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan. Salah satu surat yang dilampirkan adalah bukti sanksi administrasi pada panitia pelaksana pernikahan putri Rizieq dan pelaksana acara Maulid Nabi sebesar Rp50 juta. Kuasa hukum Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah menilai, seharusnya Rizieq tak dikenakan sanksi pidana sebab telah membayar denda administrasi akibat kerumunan di Petamburan. Selain itu ketidakjelasan sprindik serta surat Kapolda Metro Jaya terkait penetapan tersangka pada Rizieq tertulis pada 26 Desember 2020, padahal Rizieq telah menjadi tersangka tanggal 9 Desember dan ditahan 13 Desember 2020.