Kuasa hukum Rizieq Shihab ingin membuktikan adanya cacat administrasi dalam proses penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan. Selain menyampaikan 40 bukti tertulis, tim kuasa Rizieq Shihab juga telah menghadirkan 2 orang saksi fakta. Selanjutnya sidang praperadilan kembali digelar Kamis 7 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyertakan 38 eksemplar bukti tertulis dan 2 saksi fakta di sidang praperadilan, Rabu 6 Januari. Salah satu surat yang dilampirkan adalah bukti sanksi administrasi pada panitia pelaksana pernikahan putri Rizieq dan pelaksana acara maulid nabi sebesar 50 juta rupiah.
Kuasa hukum Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah menilai, seharusnya Rizieq tak dikenakan sanksi pidana sebab telah membayar denda administrasi akibat kerumunan di Petamburan.