Vaksin Covid-19 sudah mulai didistribusikan secara bertahap ke berbagai daerah. Sementara itu pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mulai mendistribusikan vaksin Sinovac ke-453 fasilitas kesehatan.
Sebelumnya pada Senin sore, Pemprov DKI telah menerima 39.200 dosis vaksin. Warga Jakarta yang menolak divaksin akan didenda sebesar 5 juta rupiah. Hal tersebut sesuai peraturan daerah provinsi DKI Jakarta, nomor 2 tahun 2020.
Wakil gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, jika masih ada warga yang keberatan dengan peraturan tersebut, dipersilahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.