Keputusan pemerintah membubarkan dan menyatakan Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang menjadi alasan utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membekukan semua rekening milik FPI yang juga dicurigai berafiliasi dengan organisasi ini.
Menurut ketua PPATK, Dian Ediana Rae, pembekuan rekening ini bertujuan melakukan analisis pemeriksaan secara efektif, sehingga bisa diketahui pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh organisasi pemilik rekening dan afiliasinya. Ia menjelaska dalam waktu 20 hari, hasil pemeriksaan rekening FPI bisa diketahui oleh publik.