Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebut, Polri tak dapat membuktikan kliennya melanggar Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan petugas. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan Kamis ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, dan fakta dari pihak pemohon.