VIDEO: Kuasa Hukum: Rizieq Tak Langgar Pasal 216 KUHP

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 21:03 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebut, Polri tak dapat membuktikan kliennya melanggar Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan petugas. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan Kamis ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, dan fakta dari pihak pemohon.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red