Pemerintah pusat memberlakukan kebijakan baru untuk menekan angka persebaran COVID-19. Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM menyasar kegiatan masyarakat secara terbatas dan berbasis pada kota dan kabupaten, bukan keseluruhan provinsi.
PPKM memiliki sejumlah perbedaan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang sudah lama diterapkan. Beberapa aturan yang ditetapkan dalam PPKM meliputi kebijakan kerja dari rumah 75 persen, pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh dan pembatasan jam operasional mal.
Untuk selengkapnya, simak penjelasan dari Anchor Farhannisa Nasution berikut ini.