MUI menyatakan vaksin Covid-19 buatan perusahaan asal Tiongkok, Sinovac, halal digunakan. Keputusan ini diambil usai Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno untuk membahas aspek kehalalan vaksin Covid-19 pada Jumat siang di kantor MUI. Sidang yang digelar hampir 2 jam ini diikuti Pimpinan dan anggota Komisi Fatwa serta Tim Auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI). Namun kebolehan penggunaan terkait aspek keamanan vaksin harus menunggu keputusan BPOM.