Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, Rizieq Shihab, dan menantunya Hanif Alatas, sebagai tersangka dalam kasus swab tes Rizieq Shihab di RS Ummi. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancamam hukuman maksimal 10 penjara.