Jelang vaksinasi di Indonesia, dari survei yang dilakukan Kemenkes, WHO, UNICEF dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization, atau ITAGI pada September lalu, mayoritas masyarakat Indonesia sudah bersedia menerima vaksin Covid-19.
Namun begitu masih ada sekitar 7 persen masyarakat Indonesia yang menolak divaksinasi. Responden yang menolak, menyebutkan faktor keamanan, efektivitas, serta kehalalan vaksin sebagai faktor pertimbangan mereka.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin corona. Hal ini mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.