Aturan pembatasan kapasitas penumpang pesawat tidak akan berlaku mulai 9-25 Januari 2021. Lewat Surat Edaran No 3 Tahun 2021 Kemenhub, pembatasan kapasitas penumpang 70% tidak berlaku dan para penumpang diperbolehkan duduk bersampingan.
Selain itu, pihak maskapai penerbangan harus mengosongkan 3 baris kursi untuk dijadikan lokasi karantina bagi penumpang dengan gejala COVID-19. Selain itu, para penumpang tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan wajib menyertakan bukti bebas COVID-19.
Namun apakah aturan tersebut tepat mengingat kasus COVID-19 di Indonesia masih melonjak dan adanya penerapan PPKM di Jawa Bali? Simak penjelasan dari Juru Bicara Kementeria Perhubungan, Adita Irawati berikut ini.