Pemerintah memastikan akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan masyarakat yang mengalami efek samping akibat vaksin corona.
Selain telah memastikan keamanan dan keefektivitas vaksin, pemerintah juga telah mempersiapkan mekanisme untuk mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi atau KIPI.
Biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah atau sumber pembiayaan lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti tertera dalam peraturan menteri kesehatan nomor 12 tahun 2017.