Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Keputusan diambil berdasarkan hasiil sidang etik DKPP Rabu siang. DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Evi Novida mengajukan gugatan ke PTUN. Kala itu, Evi menggugat keputusan DKPP yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo itu, ke PTUN Jakarta. Arief pun dilaporkan oleh pengadu yang menilai perbuatannya melanggar kode etik penyelenggara pemilu.