Buron selama 27 hari, tim anti bandit Polres Gowa Sulawesi selatan, kamis siang, membekuk M-J, seorang pemuda yang mencuri mobil milik orang tuanya sendiri.
Pelaku dibekuk saat berfoya-foya menghabiskan uang hasil penjualan mobil yang dicurinya di Bali.
Saat dimintai keterangan, M-J mengaku mencuri mobil milik orangtuanya dengan terlebih dahulu mencuri surat kendaraan.