VIDEO: PT Antam Digugat Senilai RP 817 Miliar

CNN Indonesia
Senin, 18 Jan 2021 17:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Korporasi pertambangan pelat merah, Antam, digugat oleh konsumennya di Surabaya, senilai 817 miliar rupiah. Angka tersebut merupakan nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam, lokasi butik emas LM Surabaya pemuda, seberat 1.136 kilogram setara 1,1 ton.

Ini berawal saat seorang pembeli emas bernama Budi Said, membeli emas pada broker bernama Eksi Anggraeni. Eksi menjanjikan diskon dengan pembelian 7,71 ton emas, senilai 3,5 triliun rupiah. Namun, setelah diterima, Budi hanya mendapat 5,935 ton emas.

Tak terima dengan ketidaksesuaian diskon yang dijanjikan, Budi Said menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Surabaya, pada 7 Februari 2020. Mulai dari broker Eksi Anggraeni, hingga kepala BELM Surabaya 1 Antam, Endang Kumoro.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red