Petugas Satpol PP kecamatan Koja, Jakarta Utara, terpaksa membubarkan pesta pernikahan yang digelar di sebuah gedung, karena melanggar protokol kesehatan. Para tamu undangan diminta membubarkan diri karena menimbulkan kerumunan.
Gedung tersebut juga ternyata belum memiliki izin dari dinas pariwisata dki, untuk tempat acara resepsi pernikahan.
Selain membubarkan pesta pernikahan, petugas juga memberikan sanksi kepada toko yang melanggar jam operasional. Operasi penertiban ini juga menemukan kafe-kafe yang masih melayani makan di tempat di atas jam 7 malam.