Kementerian Agama resmi menetapkan tarif Umrah bagi jemaah asal Indonesia sebesar Rp 26 juta yang ingin menjalankan ibadah di tengah pandemi. Besaran tarif tersebut naik dari sebelumnya Rp 20 juta.
Penyesuaian besaran tarif disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020, Fachrul Razi pada Desember 2020. Besaran tarif tersebut menjadi pedoman wajib bagi Kemenag dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Mengapa tarif untuk ibadah Umrah dinaikkan dan komponen apa saja yang meliputi kenaikan biaya tersebut? Simak penjelasan selengkapnya dari Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, M. Arfi Hatim, dan Penyelenggara Umrah Haji Khusus, Ali Muhammad Amin berikut ini.