Mencari siapa sosok Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang memenangkan gugatan setara lebih dari 1 ton emas pada BUMN PT Antam, rasanya seperti mencari jarum di tumpukan jerami.
Sebagai pengusaha kiprahnya jarang terkespos. Pencarian Budi Said selain kata kunci, kasus gugatan antam di mesin pencari internet, juga hanya menemukan nama Budi Said pada 2 kasus sengketa bangunan di tahun 2006 dan 2011.
Pada 13 Januari lalu putusan Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pembayaran kerugian pada Budi Said dari PT Antam senilai 817 miliar atau setara 1,1 ton emas. Pihak PT Antam mengaku akan mengajukam banding atas putusan ini.