Kristen Gray dan rekannya, saundra Alexandra, digelandang dari kantor imigrasi Denpasar menuju bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu petang.
Dua warga Amerika Serikat ini dideportasi, dengan dikawal empat petugas imigrasi. Melalui kuasa hukumnya, Kristen Gray masih berkukuh menyatakan tidak bersalah, tetapi jika perbuatannya dianggap salah, ia meminta maaf.
Kristen Gray hanyalah salah satu contoh wisatawan yang bertindak seenaknya, tanpa mengindahkan peraturan di Indonesia.