Setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya pastikan tidak menemukan tindak pidana, atau pelanggaran pasal 93 Uu kekarantinaan kesehatan, dalam pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad.
Berdasarkan hasil tersebut, Polda Metro jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.