Setelah digugat ganti rugi sebanyak lebih dari 1,1 ton emas, Pt Aneka Tambang atau Antam menyatakan banding atas putusan pengadilan negeri Surabaya.
Antam menegaskan perseroan berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan oleh Budi Said dalam kasus pembelian emas tersebut.