VIDEO: Kalah Gugatan 1,1 Ton emas, PT. ANTAM Ajukan Banding

peb | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jan 2021 19:29 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Setelah digugat ganti rugi sebanyak lebih dari 1,1 ton emas, Pt Aneka Tambang atau Antam menyatakan banding atas putusan pengadilan negeri Surabaya.

Antam menegaskan perseroan berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan oleh Budi Said dalam kasus pembelian emas tersebut.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red