Seorang warga kota Bandung, Deden, menggugat ayah kandungnya, R.E. Koswara, ke pengadilan negeri Bandung.
Deden meminta ganti rugi sebesar Rp 3 Miliar, atas gugatan terkait tanah warisan keluarga.
Meski mengaku kecewa, Koswara telah memaafkan anaknya.