Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Dalam perpanjangan ini, ada sejumlah perubahan peraturan yang disesuaikan dengan kondisi secara nasional ataupun berskala daerah. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Kamis siang menyatakan, sejumlah perubahan peraturan dalam perpanjangan PPKM, di antaranya jam buka sektor pusat belanja dan restoran yang sebelumnya hingga pukul 7 malam menjadi maksimal pukul 8 malam. Adapun perkantoran dan sekolah, masing-masing diperkenankan 75 persen work from home serta 100 persen sekolah daring. Berikut pernyataan Airlangga Hartarto.